Setelah VOC jatuh bangkrut pada akhir abad ke-18, Inggris berkuasa di Indonesia sejak tahun 1811 setelah melakukan serangan darat dan laut atas wilayah kekuasaan Belanda di Pulau Jawa. Akibat serangan tersebut, Belanda menyerah tanpa syarat dan harus memberikan wilayah kekuasaannya kepada pemerintah Inggris. Kekuasaan Inggris di Indonesia diwakili ileh badan perdagangan Inggris yang berpusat di Calcutta, India, yaitu East Indian Company (EIC). EIC menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jendral di Indonesia.
Kebijakan penting yang ditempuh Raffles selama berkuasa di Indonesia adalah membagi pulau Jawa menjadi 16 daerah karesidenan. Pembagian ini dimaksudkan untuk mempermudah pengaruh dan pengawasan terhadap pulau Jawa. Raffles juga membentuk system pemerintahan dan pengadilan dengan merujuk pada system di Inggris.
Kekuasaan Raffles di Indonesia berakhir pada tahun 1814 setelah terjadi KonvensiLondon ntara Inggris dan Belanda. Dalam konvensi London ditetapkan bahwa Inggris harus mengembalikan semua wilayah jajahan Belanda yang telah dikuasainya. Inggris menyerahkan kekuasaan kepada Belanda pada tahun 1816.
0 komentar:
Posting Komentar